Friday, January 30, 2015

SOTK DESA MURANTE

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DESA MURANTE KECAMATAN SULI
KABUPATEN LUWU
SULAWESI SELATAN

Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa Murante Kec. Suli Kab. Luwu Prov. Sulsel terdiri dari 2 (Dua) bagian yang tidak terpisahkan yaitu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa : Kepala Desa dan Perangkat Desa, ditinjau dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), terdiri dari dua unsur, yaitu :

          a. Sekretariat
          b. Wilayah.

Unsur Sekretariat Desa Murante, dengan koordinator Sekretaris Desa dan terdiri dari  3 (tiga) orang Kepala Urusan. Sedangkan Unsur Wilayah, yaitu terdiri dari 4 (empat) orang Kepala Dusun yang membawahi masyarakat di wilayah masing-masing, yaitu Kepala Dusun Murante, Kepala Dusun Murante Utara, Kepala Dusun Larandu, dan Kepala Dusun Cerekang.

SOTK DESA MURANTE
SOTK DESA MURANTE


0 comments:

Post a Comment