SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DESA MURANTE KECAMATAN SULI
KABUPATEN LUWU
SULAWESI SELATAN
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa Murante Kec. Suli Kab. Luwu Prov. Sulsel terdiri dari 2 (Dua) bagian yang tidak terpisahkan yaitu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa : Kepala Desa dan Perangkat Desa, ditinjau dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), terdiri dari dua unsur, yaitu :
a. Sekretariat
b. Wilayah.
Unsur Sekretariat Desa Murante, dengan koordinator Sekretaris Desa dan terdiri dari 3 (tiga) orang Kepala Urusan. Sedangkan Unsur Wilayah, yaitu terdiri dari 4 (empat) orang Kepala Dusun yang membawahi masyarakat di wilayah masing-masing, yaitu Kepala Dusun Murante, Kepala Dusun Murante Utara, Kepala Dusun Larandu, dan Kepala Dusun Cerekang.

0 comments:
Post a Comment